kolom pencarian

KTI D3 Kebidanan[1] | KTI D3 Kebidanan[2] | cara pemesanan KTI Kebidanan | Testimoni | Perkakas
PERHATIAN : jika file belum ter-download, Sabar sampai Loading halaman selesai lalu klik DOWNLOAD lagi

01 August 2010

KELOMPOK KHUSUS PEKERJA

KELOMPOK KHUSUS PEKERJA

PENGERTIAN KESEHATAN KERJA :
-Promosi dan pemeliharaan kesejahteraan fisik, mental dan social pekerja pada jabatan apapun dengan sebaik – baiknya.
-Penerapan prinsip-prinsip keperawatan dalam memelihara kelestarian kesehatan tenaga kerja dalam segala bidang pekerjaan (American Asociation of Occupational Health Nursing). http:// www.geocities.com/prodikeppwt/handout.htm
-Aplikasi kesehatan masyarakat didalam suatu tempat kerja.

TUJUAN UMUM :
Menciptakan tenaga kerja yang sehat dan produktif.

TUJUAN KHUSUS :
-Pencegahan dan pemberantasan penyakit – penyakit dan kecelakaan – kecelakaan akibat kerja.
-Pemeliharaan dan peningkatan kesehatan dan gizi tenaga kerja.
-Perawatan dan mempertinggi efisiensi dan produktivitas tenaga kerja.
-Pemberantasan kelelahan kerja dan meningkatkan kegairahan serta kenikmatan kerja.
-Perlindungan bagi masyarakat sekitar suatu perusahaan agar terhindar dari bahaya – bahaya pencemaran yang ditimbulkan oleh perusahaan tersebut.
-Perlindungan masyarakat luas dari bahaya – bahaya yang mungkin ditimbulkan oleh produk – produk perusahaan.

FAKTOR – FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KESEHATAN KERJA
§ Fisika : Kebisingan, getaran, radiasi, suhu, listrik, udara bertekanan, cahaya.
§ Kimia : cairan, debu, asap, gas, uap, kabut, bau.
§ Biologi : serangga, kecoa, tungau, bakteri, virus, jamur, lumut.
§ Mekanik dan ergonomic : sikap tubuh, pergerakan, gerakan berulang.
§ Psiko social : kebimbangan, kebosanan, ketidak harmonisan, bekerja saat liburan.

FUNGSI PERAWAT DALAM KESEHATAN KERJA :
-Membantu dokter perusahaan dalam menyusun rencana kerja.
-Melaksanakan program kerja yang telah dilaksanakan.
-Memelihara dan mempertinggi mutu pelayanan.
-Membantu dokter dalam pemeriksaan kesehatan.
-Menilai keadaan kesehatan tenaga kerja.
-Menyelenggarakan pendidikan kepada tenaga kerja.
-Turut ambil bagian dalam usaha keselamatan kerja.

UPAYA KESEHATAN KERJA :
Upaya kesehatan kerja merupakan kegiatan pokok puskesmas yang ditujukan terutama pada masyarakat pekerja informal diwilayah kerja puskesmas dalam rangka upaya pencegahan dan pemberantasan penyakit serta kecelakaan yang berkaitan dengan pekerjaan dan lingkungan kerja.

Tujuan Umum :
Meningkatnya kemampuan tenaga kerja untuk menolong dirinya sendiri sehingga terjadi peningkatan status kesehatan dan akhirnya peningkatan produktivitas kerja melalui upaya kesehatan.

Tujuan khusus :
-Meningkatnya kemampuan masyarakat pekerja dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyakit dan kecelakaan yang berkaitan dengan pekerjaan dan lingkungan kerja.
-Meningkatnya pelayanan kesehatan bagi tenaga kerja informal dan keluarganya yang belum terjangkau selama ini.
-Meningkatnya keselamatan kerja dengan mencegah penggunaan bahan – bahan yang dapat membahayakan lingkungan kerja dan masyarakat serta penerapan prinsip ergonomic.

Sasaran :
Sasaran upaya kesehatan kerja diutamakan pada pekerja informal yang merupakan lebih separuh dari angkatan kerja, seperti: tenaga kerja lepas, terutama petani, nelayan, penyelam mutiara, perajin industri kecil/industri rumah tangga, pekerja bangunan, kaki lima, usaha angkutan terutama dikota, pekerja wanita khususnya usia muda dsb.

Strategi :
-Upaya kesehatan kerja bagi pekerja dan keluarganya dikembangkan secara terpadu dan menyeluruh dalam pola pelayanan kesehatan puskesmas dan rujukanya.
-Upaya kesehatan kerja dilakukan melalui pelayanan kesehatan paripurna dengan penekanan pada : pelayanan kesehatan kerja, keselamatan kerja, kesehatan lingkungan.
-Peningkatan upaya kesehatan kerja dilaksanakan melalui peran serta aktif masyarakat dengan menggunakan pendekatan PKMD

UPAYA KESEHATAN KERJA :
Ciri pokok kegiatan kesehatan kerja adalah
1. Identifikasi masalah:
a. Pemeriksaan kesehatan : pemeriksaan kesehatan awal dan berkala perlu untuk pekerja, dengan perhatian khusus terhadap organ tubuh tertentu yang mungkin terkena bahaya akibat kerja, misalnya alat pendengaran untuk pekerja dilingkungan bising, paru – paru untuk pekerja dilingkungan kerja berdebu.
b. Pemeriksaan kasus : pemeriksaan terhadap pekerja yang datang berobat kepuskesmas atau dirujuk oleh kader kesehatan dengan keluhan tertentu.
c. Peninjauan tempat kerja merupakan kegiatan untuk menentukan bahaya akibat kerja atau masalah kesehatan yang dihadapi oleh tempat kerjanya. Bahaya dapat berupa fisik, kimiawi, bologis maupun fisiologis

2. Kegiatan peningkatan (promotif) :
Kegiatan peningkatan bertujuan untuk meningkatkan daya tahan tubuh hingga lebih tahan terhadap bahaya akibat kerja dan bahaya kesehatan lainnya. Kegiatan ini dapat berupa kegiatan perbaikan gizi pekerja sesuai dengan kebutuhan kalori yang dibutuhkan jenis pekerjaanya. Kegiatan promotif dapat juga berupa perbaikan lingkungan kerja dan kegiatan peningkatan kesejahteraan lainnya yang dapat diorganisir melalui dana sehat dikelompok pekerja informal.

3. Kegiatan pencegahan (preventif)
Kegiatan pencegahan dapat meliputi berbagai kegiatan antara lain:
a. Penyuluhan / latihan
Penyuluhan tentang bahaya akibat kerja dan latihan tentang cara kerja yang benar untuk menghindari dari bahaya akibat kerja misalnya cara penanganan bahaya kimia dan zat berbahaya (terutama industri kecil)
b. Kegiatan ergonomic.
Kegiatan ini terutama ditujukan untuk mencapai kesesuian antara alat kerja dan pekerjaan agar tidak terjadi stress fisik terhadap pekerja. Kegiatan terutama diarahkan pada adopsi ergonomic ini oleh masyarakat.
c. Kegiatan monitoring.
Kegiatan monitoring bahaya akibat kerja, sebaiknya dilakukan oleh anggota kelompok kerja yang terlatih untuk mendeteksi adanya pencemaran terutama zat kimiawi seperti pestisida.
d. Perbaikan mesin / alat kerja.
Kegiatan ini penting terutama pada industri kecil dan ditujukan untuk mengurangi pemaparan terhadap bahan – bahan produksi dan bahaya kecelakaan akibat kerja dengan perbaikan mesin / alat mekanik.
e. Pemakaian pelindung
Pemakaian alat pelindung harus diusahakan untuk melengkapi usaha pencegahan yang telah disebutkan diatas.
f. Administrasi
Pemberian cuti setelah 40 jam bekerja, pemberian waktu istirahat setelah 3 jam bekerja secara terus menerus dan juga rotasi tempet kerja untuk mencegah kebosanan.

http://askep-askeb.cz.cc/
INGIN BOCORAN ARTIKEL TERBARU GRATIS, KETIK EMAIL ANDA DISINI:
setelah mendaftar segera buka emailnya untuk verifikasi pendaftaran. Petunjuknya DILIHAT DISINI